JURNAL SOREANG - Penyidik Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diketahui korbannya berinisial KAZ (6). Korban diduga dicabuli oleh pelaku di Kembangan Jakarta Barat, Kamis 14 Oktober 2021.
Kakek berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak penyidik kepolisian mengantongi sejumlah bukti yang cukup.
Baca Juga: Wow! 10 Senjata PUBG Mobile Ini, Sangat Efektif Untuk Chicken Dinner dan Harus Dimiliki Para Gamer
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan, penetapan tersangka terhadap S, sudah ditetapkan mulai Rabu 13 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kompol Khoiri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021 malam.
Terkait kasus ini kata Khoiri, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami bersama dengan orangtua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," terangnya.
Baca Juga: Manajer Bhayangkara FC Sumardji Sebut Robert Alberts Rasis: Dia Menuduh Polisi Mengatur Pertandingan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto menambahkan, atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.