Bongkar Prostitusi Online melalui Michat di Kalibata City, Polisi Bekuk Pelaku Merangkap Mucikari

- 13 Oktober 2021, 02:00 WIB
Bongkar Prostitusi Online melalui Michat di Kalibata City, Polisi Bekuk Pelaku Merangkap Mucikari  JURNAL SOREANG-Sejumlah pelaku pencabulan anak berusia dibawah umur, yang juga merangkap sebagai mucikari dibekuk aparat kepolisian.  Penangkapan para pelaku ini, setelah petugas kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Senin 4 Oktober 2021.  Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap lima orang pelaku yang melakukan pencabulan
Bongkar Prostitusi Online melalui Michat di Kalibata City, Polisi Bekuk Pelaku Merangkap Mucikari JURNAL SOREANG-Sejumlah pelaku pencabulan anak berusia dibawah umur, yang juga merangkap sebagai mucikari dibekuk aparat kepolisian. Penangkapan para pelaku ini, setelah petugas kepolisian berhasil membongkar kasus eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Senin 4 Oktober 2021. Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap lima orang pelaku yang melakukan pencabulan /

"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda," terangnya.

Akbar menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pedagang Dipukuli Preman Jadi Tersangka, Polri: Keduanya Saling Lapor

"Selain itu, para pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari," imbuh Kompol Ahmad Akbar. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah