"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun di MiChat dengan nama akun Daun Muda," terangnya.
Akbar menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Pedagang Dipukuli Preman Jadi Tersangka, Polri: Keduanya Saling Lapor
"Selain itu, para pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari," imbuh Kompol Ahmad Akbar. ***