Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
Sebelumnya, Oi dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021) lalu. Namun, meminta dijadwalkan ulang lantaran beberapa alasan, salah satunya belum memiliki kesiapan mental.
"Penundaanya karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 5 Oktober 2021.***