Hadir Sebagai Terlapor Kasus CPNS Fiktif, Oi Putri Nia Daniaty Diperiksa Di Polda Metro Jaya

- 11 Oktober 2021, 18:40 WIB
Olivia Nathania (OI) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin 11 Oktober 2021.
Olivia Nathania (OI) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin 11 Oktober 2021. /Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Olivia Nathania atau lebih dikenal dengan panggilan OI, Putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty, menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.

OI sebagai terlapor dugaan atas kasus dugaan penipuan CPNS, didampingi kuasa hukumnya menghadiri untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Oktober 2021.

Oi hadir  didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustin ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tepat pada pukul 11.52 WIB.

Baca Juga: Abaikan Prokes! Tanggapi Demo Bobotoh ke Persib Bandung, Ekomaung: Miris

Dalam kesempatan tersebut, Oi tidak banyak bicara kepada awak media. Ia hanya mengungkap dirinya siap untuk menjalani proses pemeriksaan serta meminta doa agar segala prosesnya berjalan lancar.

"Insya Allah siap, doain aja ya doain," kata Oi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, di Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu.

Terkait kasus ini, terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.

Baca Juga: Demo Bobotoh ke Persib Bandung Abai Prokes, Pemerintah Berpotensi Hentikan Liga 1

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.

Sebelumnya, Oi dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021) lalu. Namun, meminta dijadwalkan ulang lantaran beberapa alasan, salah satunya belum memiliki kesiapan mental.

"Penundaanya karena satu (belum adanya) kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling tidak ada bukti-bukti tambahan lain," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 5 Oktober 2021.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah