Apabila NIK tersebut merupakan penerima manfaat BPUM tahap 3, maka pemilik NIK tersebut bisa melakukan pencarian dan berhak mendapatkan Rp1,2 juta.
Pencairannya sangat mudah, Anda hanya perlu memastikan NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 3 di link Eform BRI atau sebagai penerima BLT UMKM di Banpres BNI.
Apabila NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BPUM tahap 3 tersebut, maka Anda bisa langsung mendatangi bank BRI atau BNI untuk melakukan pencairan.
Namun bagi Anda yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 3 tenang saja, kesempatan tetap terbuka untuk menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 4.
Baca Juga: Konsumen PDAM Kaget Campur Senang Saat Pagi Tadi Air di Rumahnya Ngocor, Rencana Tak Ngocor 3 Hari
Oleh karena itu, calon penerima BPUM tahap 4 sebaiknya mengetahui syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
2. Pastikan Anda memiliki usaha Mikro atau UMKM
3. Memiliki NIB atau SKU
4. Yakinkan Anda sedang tidak mendapatkan KUR atau Kredit Perbankan.