Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 25 September 2021, 15:27 WIB
Keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye).
Keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajarannya dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (pakai baju rompi tahanan oranye). /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Azis tersandung perkara dugaan suap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. 

"Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029, tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ucap Firli dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Segera Berlaga di Piala Sudirman 2021, Tim Indonesia Mulai Jajal Lapangan Pertandingan

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditelisik KPK.

Firli menegaskan, Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Operasi penangkapan yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan, Karyoto.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Indonesia di Piala Sudirman 2021

Sebelumnya, KPK telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2021, namun Azis meminta penundaan pemeriksaan.

Alasannya, beber Firli, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri pasca berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19. 

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," sambung Firli.

Baca Juga: Striker Belum Cetak Gol, Pelatih Persib Robert Alberts Janji Perbaiki Lini Depan

KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sejak awal September. KPK menyebut nama Azis dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin. 

Uang tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. ***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x