Untuk WNA, ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.
Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Namun jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Simak! Alur Kartu Verifikasi Vaksin Covid-19 untuk WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***