Cegah Sebaran Varian Baru Covid-19, Pemerintah Hanya Buka Enam Pintu Masuk ke Indonesia

- 20 September 2021, 08:34 WIB
Pemerintah hanya buka enam pintu masuk ke Indonesia.
Pemerintah hanya buka enam pintu masuk ke Indonesia. /Jurnal Soreang /indonesia.go.id

Untuk WNA, ditambah dengan kewajiban memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam, serta tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Namun jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Simak! Alur Kartu Verifikasi Vaksin Covid-19 untuk WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Di sisi lain, kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x