Catat! Bagi WNI dan WNA, Siapkan Berkas Ini untuk Syarat Masuk Indonesia

- 20 September 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi suasana bandara
Ilustrasi suasana bandara /Jurnal Soreang /imigrasi.go.id

Hasil verifikasi harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar mendapatkan sertifikat vaksin yang nanti muncul di aplikasi tersebut.

Setiaji melanjutkan, setelah itu WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum di Indonesia.

Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI yakni berupa KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Senin, 20 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Kartu identitas yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasi bagi WNI dilakukan oleh Kemenkes.

Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.

ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.

Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah