Penetapan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Harus Melalui Proses Panjang, Polisi: Ini Masalah yang Kompleks

- 19 September 2021, 12:28 WIB
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat.
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat. /Jurnal Soreang/Humas Polres Subang

JURNAL SOREANG - Kasus Pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23), yang terjadi di Subang, Jawa Barat, terus diselidiki jajaran Kepolisian.

Guna mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi, Polisi kini tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Lakukan Analisa dan Pemeriksan Saksi, Polisi Sebut Tewasnya Ibu dan Anak di Subang Kasus Pembunuhan Berencana

Rusdi menyampaikan, kasus ini telah diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Terkait kasus ini, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," imbuh Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Sebelumnya diketahui, dua mayat perempuan, yakni ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Jika Diperlukan, Mbah Mijan Siap Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh suami korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah