JURNAL SOREANG - Guna mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat, jajaran kepolisian terus melakukan penyidikan.7
Terkait kasus ini, Kepolisian menjelaskan soal tewasnya ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat. Polisi menduga itu adalah kasus pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Jika Diperlukan, Mbah Mijan Siap Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ramadhan menjelaskan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," terangnya.
Selain itu tambah, Ramadhan juga menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu.
"Kemudian dilakukan analisa menggunakan CCTV," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah turun tangan atau melakukan asitensi atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda Jawa Barat.