Sikapi Aspirasi Masyarakat Kepada Presiden, Berikut Instruksi Kapolri Kepada Seluruh Polda

- 17 September 2021, 07:36 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. /Jurnal Soreang /Dok.Humas Polri

JURNAL SOREANG - Penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja (kunker), langsung disikapi Kapolri.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh Polda jajaran untuk tidak reaktif dalam menyikapi aspirasi masyarakat kepada Presiden.

Hal tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021.

Baca Juga: Bantu Akselerasi Percepatan Vaksinasi Covid 19, Kapolri Apresiasi Akpol 94

"Pertama setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 17 September 2021. 

Argo menuturkan, selama masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak menggaggu ketertiban umum maka hal itu diperbolehkan.
 
Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada kebebasan berpendat di muka umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. 

Menurut Argo, instruksi ini terkait dengan kunker Jokowi ke Lampung pada 2 September 2021, di Blitar pada 7 September 2021 lalu dan di Kompleks UNS pada 13 September 2021 lalu.

Baca Juga: Klub Peserta Liga 1 dan 2 Langgar Prokes, Kapolri Tegaskan akan Ada Sanksi Tegas

Alasannya, ada beberapa masyarakat dan mahasiswa yang membentangkan spanduk ataupun poster yang berisikan aspirasi.

"Bila ada kelompok masyarakat yang sampaikan apsirasi akan dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum," paparnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x