Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Yusri, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka.
"Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card," jelasnya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. Pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***