Penting! Cara mengatasi NIK yang Sudah Terdaftar Dilembaga Lain Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20. Be

- 10 September 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20
Ilustrasi kartu Prakerja Gelombang 20 /

JURNAL SOREANG - Bagimana cara mengatasi NIK yang sudah terdaftar di Lembanga lain? Hal itulah, yang sering kita dengar manakala, NIK yang kita masukan tidak tervalidasi.

Pendaptaran kartu prakerja gelombang 20 sudah dibuka. Ini merupakan kesempatan Anda untuk bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh pemilik/pemegang kartu prakerja.

Sebelum melakukan pendaftaran, tentunya banyak hal yang harus kita perhatikan agar saat kita mendaftar tidak menemukan kendala.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Puluhan Saksi Diperiksa, Polisi: Dalami Unsur Dugaan Kelalaian

Program kartu prakerja merupakan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan kepada pihak tertentu.

Perlu diingatkan, bahwa limit atau batas waktu pendaftaran kartu prakerja sangat singkat dan menurut yang sudah-sudah, masa berlakunya hanya tigas hari meskipun, itu baru perkiraan.

Meskipun masih perkiraan, namun untuk lebih lengkap, silahkan masuk kelaman situs resmi Kartu Prakerja @prakerja.co.id.

Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi

Dalam proses pendaftaran, biasanya banyak diantara pendaftar yang menemukan kendala salah satunya NIK apalagi, NIK yang kita punya sudah terdaftar di lembaga lain.

Jangan hawatir, karena banyak cara untuk mengatasi kendala tersebut.

Lantas, bagaimanakah cara mengatasinya? Berikut ulasan lengkapnya, Cek status Anda di laman Kementerian tenaga kerja, www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Cek Laman www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Ditutup.

- NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Apabila NIK telah terdaftar sebagai penerima BPUM, maka cek status Anda di eform.bri.co.id/bpum.

- NIK terdaftar di Kemendikbud?

Apabila NIK terdaftar di Kemendikbud, maka cek terlebih dahulu status Anda di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

Baca Juga: Calon Anggota BPK Sebut Dana Pusat Cukup untuk Daerah, Anggota Komisi XI DPR RI: Pemikirannya Sangat Makro

- NIK terdaftar sebagai penerima Bansos?

Apabila NIK terdaftar sebagai penerima Bansos, maka laporkan ke dtks.kemensos.go.id.

- KTP atau NIK tidak valid?

Apabila KTP atau NIK tidak valid, segera kunjungi kantor Dukcapil terdekat Anda.

Baca Juga: Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 20 Akan Segera Ditutup

Anda juga dapat menghubungi Dukcapil di:

Call Center: 1500 537

Whatsapp/SMS: 08118005373

Email: [email protected]

Itulah cara mengatasi NIK yang telah terdaftar di Lembaga Lain

Anda juga bisa mendapatkan informasi dari laman situs resmi prakerja.co.id dan instagram resmi @prakerja.co.id. ***

 

Editor: Sam

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah