Ada Temuan Unsur plagiarisme, HRS Center Minta MA Batalkan Putusan Terhadap Rizieq Shihab

- 6 September 2021, 19:14 WIB
Rizieq Shihab. HRS Center temukan unsur plagiarisme dalam putusan PN Jakarta Timur terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab. HRS Center temukan unsur plagiarisme dalam putusan PN Jakarta Timur terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor. /Tangkapan layar Instagram/@firdausasyuhada//

JURNAL SOREANG - HRS Center sebut ada unsur plagiarisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Unsur plagiarisme tersebut, merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan" yang berasal dari internet.

"Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," kata Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan, Senin 6 September 2021.

"Setidaknya dari dua sumber, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," tambahnya.

Baca Juga: Dibully Netizen karena Dukung Saipul Jamil, Inul Daratista Minta Maaf

Abdul Chair menuturkan, hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana untuk menjelaskan perihal kesengajaan.

"Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Dengan adanya temuan ini, Abdul Chair berharap Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI segera menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangannya.

Dengan adanya tindakan plagiat tersebut juga, lanjutnya, dapat menjadi salah satu dalil untuk Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah