JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ayo Ikuti Enam Rekomendasi Situs Pencari Minat dan Bakat Gratis Rekomendasi Kemnaker
Sebelumnya diberitakan, HRS dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dianggap dilanggar oleh HRS.
Baca Juga: Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU
Dengan adanya kabar tersebut, Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.