JURNAL SOREANG - PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Total dana yang akan diberikan kepada siswa ini mencapai Rp 4,4 juta per tahun bergantung pada tingkatan sekolahnya.
Rinciannya, untuk siswa SD akan menerima Rp 900 ribu, SMP sebesar Rp 1,4 juta dan SMA senilai Rp 2 juta per tahunnya.Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Simak! Cara Dapat BLT Anak Sekolah Siswa SD,SMP,SMA Hingga Rp4,4 Juta, Segera Daftar DTKS Kemensos
Segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Bantuan langsung tunai atau BLT untuk anak sekolah merupakan salah satu komponen yang terdapat pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat utama bagi para penerima bantuan ini adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing lembaga pendidikan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan BLT anak sekolah sebagai berikut :
Baca Juga: Warga Kota Bandung akan Terima Bansos Non DTKS Rp500 Ribu, Oded: Hanya Sekali Selama PPKM Darurat
1. Memiliki KIP