Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun

- 4 September 2021, 16:50 WIB
Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun
Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun /instagram @jokowi/

JURNAL SOREANG - Pengamat Politik Ubedilah Badrun menyebut kemungkinan Presiden Jokowi diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir dapat terjadi.

Secara pribadinya, Ubedilah Badrun pun menilai begitu berat bila melihat rezim Pemerintahan Jokowi ini. Sehingga, dirinya memiliki harapan tipis pada pemerintahan.

“Sebetulnya mungkin tidak pemerintahan atau mungkin presiden diberhentikan misalnya. Itu kan satu pertanyaan akademiknya,” kata Ubedilah Badrun dikutip Jurnal Soreang dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Jika Jokowi Tak Maju di 2024, M Qodari Sebut Dikotomi Nasionalis Islamis Akan Tercipta

“Kalau secara konstitusional ya mungkin, karena konstitusi mewadahi itu,” ucap Pengamat Politik itu menambahkan.

Selain diberhentikan secara konstitusional, menurut Ubedilah Badrun, memungkinkan juga presiden menyatakan berhenti.

“Kita bisa lihat Pasal 7 A presiden (Jokowi) bisa diberhentikan karena ada alasan hukum dan ada alasan non hukum,” katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Ragu Jokowi Enggan 3 Periode: Alasannya Punya Makna Mendua

Alasan hukum, lanjut Ubedilah Badrun, ada pengkhinatan (terhadap negara), ada korupsi, suap, tindak pidana lainnya, dan ada perbuatan tercela yang dilakukan presiden.

“Dan alasan berikutnya tidak mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden,” ucapnya.

Ubedilah Badrun kemudian melempar pertanyaan apakah seseorang yang mengabaikan sebuah undang undang, mengabaikan perintah konstitusi bisa disebut sebagai perbuatan tercela?.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Berikut Keterangan Kemendagri

“Saya menangkap bisa ditafsirkan itu. Karena ini (presiden) pejabat publik, bukan orang biasa,” katanya menegaskan.

Seperti diketahui, dalam beberapa pekan terakhir ini pembahasan mengenai jabatan presiden 3 periode mendadak gaduh.

Hal itu salah satunya dipicu dengan adanya wacana amandemen UUD 1945 yang ramai menjadi perbicangan publik.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Viral Beredar, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana Bila Pakai NIK Orang Lain

Beberapa waktu lalu Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman sempat menegaskan presiden tak berniat memperpanjang jabatan di tengah isu amandemen UUD 1945.

Dalam pernyataannya, Fadjroel Rachman menyebut Jokowi tegak lurus kepada konstitusi yang menyatakan jabatan presiden sesuai amanah reformasi 1998.

Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor yang sempat bertemu Jokowi di istana bersama partai nonparlemen pun ikut menyampaikan pendapat presiden soal jabatan 3 periode.

Baca Juga: Kerumunan di Cirebon Disebut karena Karisma Jokowi, Gus Umar Langsung Bereaksi

Afriansyah Ferry Noor menyebut Jokowi menolak jabatan 3 periode dan amandemen UUD 1945. Selain itu, kata dia, Jokowi menyerahkan urusan amandemen UUD 1945 ke MPR.

Di tengah isu panas ini, relawan yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) justru menyampaikan dukungan agar ada perpanjangan masa jabatan presiden.

Alasan dukungan penambahan masa jabatan ini mengingat Indonesia saat ini tengah dilanda pandemi Covid-19.

Dalam keterangannya Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi.

Kemudian, lanjut dia, dana Pemilu 2024 mendatang bisa digunakan untuk stimulan ekonomi dan sosial.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah