Jangan Ditawar! Pasangan Calon Pengantin Wajib Lampirkan Surat Negatif Swab Antigen Saat Daftar Nikah

- 4 September 2021, 13:34 WIB
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Adib Machrus.
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Adib Machrus. /Jurnal Soreang /bimasislam.kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus mengingatkan masyarakat yang hendak mendaftar nikah untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan yang dimaksud adalah SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Masa PPKM Darurat yang ditandatangani pada 11 Juli 2021 lalu.

"Jangan pernah ditawar-tawar untuk tidak melampirkan surat negatif swab antigen. Saya ingatkan ini," ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id yang diunggah pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan, Menilai Program Prioritas Kemenag Tidak Jelas

Gus Adib menjelaskan, persyaratan melampirkan surat negatif swab antigen dalam layanan nikah bertujuan untuk melindungi jiwa.

"Kenapa harus swab? Karena memang faktanya sudah 130 penghulu minimal meninggal di masa pandemi, walaupun tidak semua karena Covid-19," tutur Gus Adib.

Selain jumlah penghulu, Gus Adib mengingatkan jumlah masyarakat yang meninggal karena Covid-19 juga cukup tinggi karena penyebaran virus corona tidak bisa diprediksi kapan dan di mana terjadinya.

"Itu semua nyawa. Kita tidak tahu kapan dan di mana virus masuk ke dalam tubuh kita. Salah kita kalau sampai tidak mempertimbangkan hal itu sebagai pertimbangan utama. Itulah kenapa surat negatif swab antigen menjadi syarat wajib untuk dilampirkan," urainya.

Baca Juga: Pagu Anggaran Berkurang Rp500 Miliar, Kemenag akan Optimalkan Pembiayaan Fungsi Agama dan Pendidikan

Gus Adib juga mengimbau pegawai di KUA tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tak segan menolak pasangan calon pengantin yang mendaftar nikah tanpa melampirkan surat negatif swab antigen.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x