Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 17:29 WIB
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /

JURNAL SOREANG – Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyepakati untuk mengganti sebutan atau diksi 'koruptor' menjadi  'maling', 'rampok', dan 'garong uang rakyat'.

Pernyataan Forum Pimred PRMN untuk mengganti sebutan koruptor tersebut disampaikan langsung oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono.

CEO PRMN ini menyampaikan penggantian diksi koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat ini langsung di akun Instagram pribadi miliknya @azoelis pada Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang pada akun pribadi @azoelis tersebut, perubahan sebutan ini sebagai sebuah sikap yang diambil dari penyataan KPK.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mewacanakan untuk mengganti istilah koruptor menjadi penyuluh antikorupsi bahkan dengan istilah “penyintas korupsi.”

Pernyataan KPK tersebut disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardina.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, 16 Peserta Ikut UKW PRMN

Wawan Wardina menilai bahwa para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman telah mendapatkan pelajaran berharga.

Dengan begitu, para koruptor tersebut dapat menyebarluaskan pelajaran berharga yang didapatnya kepada masyarakat.

CEO PRMN Agus Sulistriyono pun dengan tegas mengambil sikap dari wacana yang akan digulirkan KPK tersebut.

Baca Juga: Percepat UKW dan Verifikasi Ratusan Media Online, PRMN Bangkitkan Kembali Lembaga Uji Pikiran Rakyat

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa wacana penggantian istilah dari KPK itu hanya akan mengaburkan makna kejahatan di dalamnya.

“Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah ‘penyintas korupsi’ jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut,” ujarnya tegas.

Sehingga, dengan menolak wacana yang dikeluarkan KPK sebagaimana yang disampaikan Wawan Wardina. Seluruh media di bawah naungan PRMN secara resmi mengganti sebutan koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme di Inkubator se-Indonesia, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan

“Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut maling, rampok atau garong uang rakyat,” tutur Sulis saapan akrab CEO PRMN ini.

Penggantian ini juga didasarkan karena diksi korupsi dinilai tidak dapat mempermalukan para pelaku korupsi tersebut.

“Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu,” tutur Sulis.

Di samping itu, dengan penggantian sebutan menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat ini. Diharapkan dapat membuat Indonesia bersih dari tindakan tersebut ke depannya.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah