JURNAL SOREANG - Pendanaan untuk kegiatan terduga teroris dalam menjalankan aksinya diketahui melalui penyebaran kotak amal yang disebar kesejumlah tempat.
Modus kotak amal yang digunakan terduga teroris bertujuan untuk mengumpulkan dana operasional untuk membiayai kegiatan yang dilakukan oleh para terduga teroris.
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara dan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat memberikan dana infaq melalui kotak amal.
"Masyarakat perlu memperhatikan saat berinfaq, harus sesuai dengan syariat, aman syar'i, regulasi dan aman NKRI," imbau Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin dikutip dari PMJ News, Jumat 20 Agustus 2021.
Kamarudin menegaskan, dalam memberikan infak yang disalurkan melalui kotak amal, kita harus pastikan dulu dengan teliti dan seksama.
"Apakah infaq yang kita berikan ini betul untuk kegiatan semestinya. Jangan sampai infak yang diberikan ini, digunakan untuk mendukung hal-hal yang bertentangan dengan ideologi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri meringkus 53 terduga teroris dari 11 provinsi berbeda di Indonesia.
Baca Juga: Dalam Satu Pekan, Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi
Sebanyak 50 orang berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (Jl) sementara tiga lainnya masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap terduga teroris kerap menggunakan kotak amal berkedok infaq untuk mencari dana. Untuk kemudian digunakan dalam membiayai aksi terorisme.
"Infaq ini di berbagai macam dipasang, ada yang di warung, dan tempat-tempat orang mudah berkumpul. Kemudian tanda-tanda dari infaq (untuk kegiatan terorisme) ini biasanya mereka tidak menggunakan nama panti asuhan yang jelas," imbuh Irjen Pol Argo Yuwono.***