Pembunuh Wanita di Kolong Tol Bekasi Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Motifnya Ditolak Nikah

- 13 Agustus 2021, 10:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan dalam ekpose kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan dalam ekpose kasus pembunuhan. /Jurnal Soreang /PMJ News

"Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah