JURNAL SOREANG-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan berbagai upaya dalam menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.
Hal ini penting untuk dilakukan agar hak seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orangtuanya akibat pandemi Covid-19, dapat terus terlindungi.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyebutkan pihaknya telah membuat Protokol Tata Kelola Data dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua Yang Meninggal Karena Covid-19.
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Buat Kebijakan Khusus untuk Anak Yatim Piatu karena Dampak Covid-19
Tidak hanya itu, Kemen PPPA juga telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orangtuanya melakukan isolasi mandiri dan/atau meninggal dunia.
Data terpilah amat dibutuhkan supaya anak-anak bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya.
"Hal ini kami lakukan agar Dinas PPPA dapat segera berkoordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun data yang dibutuhkan," ucap Menteri Bintang, dikutip dari kemenpppa.go.id pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Baca Juga: Kesembuhan Orang Tua Amanda Manopo Didoakan 300 Anak Yatim Piatu di Tengah Momen Idul Adha
Sebagai tindaklanjutnya, tambah Menteri Bintang, Dinas PPPA dapat mengembangkan sistem data berdasarkan laporan dari daerah dan lembaga yang melaksanakan pendataan.