Mall dan Pusat Perbelanjaan Dibuka selama masa Perpanjangan PPKM level 4 di 4 Kota Besar, Ini Syaratnya

Sam
- 9 Agustus 2021, 22:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan

Luhut mengungkapkan, jika Pemerintah akan melakukan hal tersebut secara gradual untuk pusat perbelanjaan atau mall di wilayah level 4, dengan memperhatikan implementasi Protokol Kesehatan (prokes).

"Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall ini, akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Ayo Ikut! Polri Adakan Lomba Komik Kemerdekaan 2021 Berhadiah Total Belasan Juta Rupiah

Adapun pernyataan pengunjung yang harus dipenuhi ketika mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall diantaranya :

1. Kapasitas pengunjung Pusat Perbelanjaan atau mall maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"maksimal untuk kapasitas pengunjung sebesar 25 persen selama seminggu kedepan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: Ayo Daftar! TNI Buka Penerimaan Calon Penerbang Khusus Lulusan SMA-MA Jurusan IPA

2. Pengunjung sudah melaksanakan vaksinasi dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Luhut.

3. Anak dibawah umur 12 tahun dan orang tua diatas 70 tahun, dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mall.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah