Kemenkes Pastikan Ibu Hamil Segera Terima Vaksinasi Covid-19

- 3 Agustus 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi vaksin./farmalkes.kemkes.go.id/
Ilustrasi vaksin./farmalkes.kemkes.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil sebagai bentuk perlindungan dari infeksi virus corona.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat beresiko apabila terpapar COVID-19, sebagaimana dikutip dari kemkes.go.id yang diunggah pada Senin, 2 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Makan di Warteg, Wagub DKI Jakarta: Jangan Abai, Terapkan Prokes

Oleh karena itu, Kemenkes kemudian menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Melalui aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.

Prioritas pemberian vaksin adalah bagi ibu hamil yang berdomisili di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tergolong tinggi.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat, Sari Sundari Sosialisasikan Vaksinasi Melalui Reses

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, dimana proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kemenkes.

Terkait jenis vaksin yang akan digunakan untuk ibu hamil, Kemenkes menyebut vaksin platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Waduh, Makan di Warteg Saja Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasannya

Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak ragu karena upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, monitoring efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini juga akan dilakukan.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melapor melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Di samping itu, pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. ***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah