Untuk biaya perpanjangan diluar biaya asuransi sebagai berikut:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM CI Rp 75.000
3. SIM CII Rp 75.000
Pengenaan biaya hanya pada peningkatan golongan SIM baru saja.
“Biaya dikenakan saat mengganti golongan SIM C saja. Dikenakan biaya BNPB SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh AKBP Arief Budiman. ***