Ini Prioritas Penerima Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18, Kamu Salah Satunya?

- 2 Agustus 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Instagram.com/@prakerja.go.id./

JURNAL SOREANG - Selama adanya dampak pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja gelombang 18 untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.

Selain itu, Program Kartu Prakerja gelombang 18 ditujukan untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Di Buka, Catat Syaratnya

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 gini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: 4 Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 Sebelum Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Simak Baik-baik

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah