Waduh, Makan di Warteg Saja Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin, Berikut Penjelasannya

- 31 Juli 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi warga makan di warteg yang kini mulai banyak yang gulung tikar efek pandemi Covid-19 apalagi DKI Jakarta menerapkan pengelola dan konsumen warteg harus sudah divaksinasi
Ilustrasi warga makan di warteg yang kini mulai banyak yang gulung tikar efek pandemi Covid-19 apalagi DKI Jakarta menerapkan pengelola dan konsumen warteg harus sudah divaksinasi /

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," terangnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diberlakukan, untuk mendorong semua untuk disiplin protokol kesehatan.

"PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," harapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gandeng WHO, Indonesia Siap Bangun Pusat Produksi Vaksin Covid-19 Berbasis DNA dan mRNA

Pihaknya kembali menegaskan, Pemberlakuan ini, tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan.

"Semuanya yang ada disitu, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," imbuh Ahmas Riza Patria. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah