JURNAL SOREANG - Habib Rizieq Shihab didenda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dinilai melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu 14 November 2020.
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Valencia, Tekad Morbidelli Raih Kemenangan Ketiganya Musim Ini
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.
Pemberian sanksi administratif itu seperti dilansirkan Antara, karena sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Baca Juga: Rumah Sakit Covid-19 Kebakaran, 10 Orang Tewas dan Lukai Dokter Jaga
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.***