Selama Pandemi Covid-19, Puluhan Pegawai Kejagung Gugur Terpapar Virus Corona

- 23 Juli 2021, 13:36 WIB
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin./Pikiran Rakyat/
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Selama pandemi Covid-19, puluhan pegawai Kejaksaan Agung (Kejakgung) meninggal dunia akibat terpapar covid-19.

Hal tersebut disampaikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebut setidaknya 52 warga Korps Adhyaksa meninggal terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh pegawai untuk memaksimalkan kesehatan individu, dan keluarga, serta melakukan vaksinasi untuk membentengi diri.

Baca Juga: Bangga! Ternyata Ada Peran Mahasiswa Indonesia di Balik Penciptaan Vaksin AstraZeneca

"Saya sampaikan rasa turut prihatin dan berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap Sang Pencipta," ungkap Burhanuddin saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Kejaksaan Agung dikutip dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Burhanuddin menjelaskan, mengacu pendataan internal pada Jumat 16 Juli 2021, para pegawai yang meninggal karena pandemi terdiri dari 38 jaksa, dan 14 pegawai tata usaha.

Menurutnya, saat ini banyak yang masih berjuang melawan Covid-19.

Baca Juga: Pekerja/Buruh Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya

Kendati begitu, Burhanuddin tidak merinci secara pasti pegawai Korp Adhiyaksa yang masih menjalani perawatan.

Kondisi yang terjadi, pihaknya meminta agar para anggotanya tetap berjuang maksimal agar bisa sembuh dari Covid-19.

"Kepada segenap insan Adhyaksa, di mana pun berada, yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari Covid-19, saya sangat mengharapkan, dan berdoa semoga lekas sembuh, dan pulih kembali,” imbuh Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Kabar Baik! Layanan Telemedicine Diperluas Hingga ke Bali, Kemenkes: Semuanya Gratis

Sebagai informasi, Kejakgung sejak 3 Juli sampai batas waktu PPKM Darurat memutuskan untuk melakukan pola kerja dari rumah (WFH) dan melarang semua kegiatan yang mengundang banyak orang. Termasuk membatasi kegiatan wawancara langsung dengan wartawan. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah