“Kenakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan,” kata Jokowi menandaskan.
Setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, belakangan diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang PPKM Level 4.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur Lagi Jadi 4 Agustus
Dalam Intruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 itu ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status PPKM Level 4 atau Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, bagi kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Instruksi Mendagri itu memberlakukan PPKM berbasis mikro.
“PPKM pakai jilid 1-4 kayak judul sinetron tersanjung dari jilid satu sampai habis,” kata Tokoh NU Gus Umar di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_75, Rabu, 21 Juli 2021, dikutip Jurnal Soreang.
Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo, Henny Manopo Positif Covid-19 di Ruang ICU dengan Pernapasan Dibantu Oksigen
“Apa kalian tahu apa yang dikerjakan pemerintah saja selama PPKM Darurat?,” ujar Gus Umar menambahkan.
Dalam unggahan di akun Twitter-nya itu, Gus Umar juga mempertanyakan cara pemerintah menurunkan kasus kematian Covid-19 di tengah kebijakan PPKM Level 4 saat ini.
Lebih jauh, Gus Umar pun kembali menyinggung permintaan maaf Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu usai mengklaim Covid-19 di Indonesia terkendali.