Setelah berhasil teridentifikasi, BKSDA memutuskan untuk mengevakuasi satwa dengan menggunakan dua unit kandang jebak mengingat pengusiran dan dalam hutan tidak mungkin dilakukan.
Kemudian satwa langka dan dilindungi tersebut masuk ke salah satu kandang jebak yang dipasang tim, pada Senin 19 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Mengapa Anak-anak dan Remaja Lebih Kebal dari Serangan Covid-19, Berikut Penjelasannya
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan bahwa mulai dari proses pemantauan hingga proses evakuasi, pihaknya membutuhkan waktu selama 5 hari, yang akhirnya harimau tersebut berhasil dievakuasi.
"Alhamdulillah, pada pagi hari ini pukul 9.00 pagi, telah tertangkap satu ekor harimau Sumatra berjenis kelamin betina, yang sudah kita tunggu selama 5 hari," kata Ardi.
Harimau dewasa yang berjenis kelamin betina itu pun kemudian diberi nama Kanti Marama.
Baca Juga: Eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, Resmi Ditahan Polisi
Selanjutnya, sesuai SOP, BKSDA akan mengevakuasi harimau tersebut dari lokasi menuju ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) di Bukittinggi untuk dilakukan observasi untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali.***