JURNAL SOREANG - Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook berinisial EJ (51) asal Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, tersangka EJ diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten, Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ, pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta," terang Kabid Humas Polda Banten, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Minggu, 18 Juli 2021.
Baca Juga: Selain Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi Dinilai Harus Minta Maaf Soal Situasi Covid-19
Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa postingan tersangka EJ diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Dalam penangkapan tersebut, Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa satu unit handphone.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone dan akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan", terang Kabid Humas Polda Banten.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka EJ telah membuat 12 akun Facebook dengan link yang berbeda. "Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA," sambungnya.