Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tersangka diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutup Kabid Humas Polda Banten. ***