JURNAL SOREANG - Pendaftaran CPNS mulai dibuka Rabu 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Ada 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi dalam penerimaan CPNS tersebut.
Dari 570 Instansi pemerintahan tersebut, terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur PANRB, Katmoko Ari Sambodo, Rabu 30 Juni 2021 menuturkan, Ke 570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari CPNS serta PPPK.
Baca Juga: Masuk Level 3 dan Ikuti Aturan Pusat, Bupati Bandung Siap Terapkan Lockdown Mulai 3 Juli
Bahkan khusus bagi instansi daerah, akan merekrut PPPK Guru.
Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen)PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.
Baca Juga: Cut Meyriska Curhat Baby Sitter Jahat, Anaknya Disuapi Nasi Bekas Hingga Demam dan Muntah-muntah