Prihatin, 11 Oknum Polisi Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari Kurun Waktu April Hingga Juni 2021

- 30 Juni 2021, 16:21 WIB
Polda Sumut menggelar perkara kasus penyalah gunaan narkoba./PMJ News/
Polda Sumut menggelar perkara kasus penyalah gunaan narkoba./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Selama kurun waktu 27 April hingga 25 Juni 2021, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan  11 di antaranya oknum anggota kepolisian.

Direktur Reserse Narkob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan,  ketujuh tersangka merupakan bagian beberapa jaringan peredaran narkoba. Salah satunya jaringan Medan dan Aceh.

Baca Juga: Aparat Gabungan Razia Tipsy Monkey Bar, Polisi: Empat Orang Positif Narkoba

"Jaringan yang kita ungkap berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian dibawa Sumatera Utara. Jaringan ini berkomunikasi dengan warga Indonesia yang berada di luar negeri," ungkap Kombes Pol Wisnu dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Juni 2021.

Wisnu menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan senjata api laras panjang dalam pengungkapan kasus ini.

"Dari tujuh kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sabu seberat 242,34 kilogram dan 48.418 butir pil ekstasi. Ada juga senjata api jenis AK dan M-16," papar Wisnu.

Baca Juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Berdasarkan dari keterangan tersangka, kata Wisnu, modus yang digunakan dengan ship to ship di tengah laut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah