Nafsu Birahi Tak Terkendali, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi anak kandung diperkosa ayah kandung./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi anak kandung diperkosa ayah kandung./Pikiran Rakyat/ /

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hujuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Aziz Andriansyah. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah