Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hujuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Aziz Andriansyah. ***