Aksi Curas dengan Penembakan Terhadap Korban, Pelaku Diringkus Polisi dan Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 22 Juni 2021, 16:28 WIB
Polres Metro Jakarta Timur saat ekpose kasus pencurian dengan kekerasan di Jatinegara./PMJ News/
Polres Metro Jakarta Timur saat ekpose kasus pencurian dengan kekerasan di Jatinegara./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Seorang pria berinisial RT diamankan jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur.

Penangkapan pelaku, terkait kasus pencurian dengan kekerasan di RT 04/RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menuturkan dugaan sementara RT juga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah kawasan di Jakarta.

Baca Juga: Setelah Viral, Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Kontainer di Cilincing Jakarta, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara," ungkap Kombes Pol Erwin dikutip dari PMJ News, Senin 21 Juni 2021.

Erwin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mempersenjatai diri dengan membawa pistol jenis airsoft gun.

Dengan pistol yang dibawa Erwin, pelaku bahkan tidak segan-segan melakukan penganiayaan dan melukai korbannya apabila melawan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera Cek Penerima Bantuan Beserta Syarat di Laman kemnaker.go.id

Tersangka tanbah Erwin, mengaku membeli senjata api jenis airsoft gun ini secara online dengan harga Rp2 juta. ini akan kami tindaklanjuti kemudian," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah