Buronan Kelas Kakap Pembalakan Liar Hutan, Adelin Lis, segera Huni Kamar Prodeo usai Ditangkap di Singapura

Sam
- 21 Juni 2021, 02:27 WIB
Proses evakuasi pemulangan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kelas kakap, terkait kasus pembalakan liar di hutan Indonesia, Adelin Lis, oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelejen, Sunarta, pada Sabtu 20 Juni 2021. Adelin Lis menjadi buronan negara sejak 2008 lalu yang telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp110 milyar.
Proses evakuasi pemulangan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kelas kakap, terkait kasus pembalakan liar di hutan Indonesia, Adelin Lis, oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelejen, Sunarta, pada Sabtu 20 Juni 2021. Adelin Lis menjadi buronan negara sejak 2008 lalu yang telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp110 milyar. /Instagram/

Di tahun 2008 silam, Mahkamah Agung telah menyatakan dia bersalah atas kasus pembalakan liar.

Dia pun dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Namun, setelah dinyatakan bersalah, dia malah melarikan diri Kel luar negeri.

Dan ini merupakan pelarian kedua, setelah sebelumya dia sempat melarikan diri ke negeri tirai bambu, China pada tahun 2006 silam.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x