Di tahun 2008 silam, Mahkamah Agung telah menyatakan dia bersalah atas kasus pembalakan liar.
Dia pun dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung.
Namun, setelah dinyatakan bersalah, dia malah melarikan diri Kel luar negeri.
Dan ini merupakan pelarian kedua, setelah sebelumya dia sempat melarikan diri ke negeri tirai bambu, China pada tahun 2006 silam.***