Karantina Wilayah Boleh Diterapkan di RT dan RW Zona Merah, Berikut Penjelasan Menko PMK

- 18 Juni 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi karantina warga yang terpapar positif Covid-19.
Ilustrasi karantina warga yang terpapar positif Covid-19. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

"Kemarin kan kalau hajatan sederhana mungkin ini tidak terjadi klaster. Ini kan hajatan ada nanggap reog (kesenian reog), kemudian datanglah para pengunjung itu kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan ikut teriak-teriak memeriahkan acara," imbuh Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah