- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adinistrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi Dasar SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Itu lah tahapan lengkap alur seleksi CPNS 2021. Tetap update info-info terbaru seputar CPNS 2021, hanya di JurnalSoreang.com.***