Seperti Apa Ketentuan Umum CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021? Simak Detail Informasinya

- 17 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi ASN. Simak artikel di bawah untuk mendapat informasi mengenai ketentuan umum CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB No. 27 tahun 2021
Ilustrasi ASN. Simak artikel di bawah untuk mendapat informasi mengenai ketentuan umum CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB No. 27 tahun 2021 /Instagram/@cpnsindonesia.id/
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol/terlibat politik praktis;

  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  • Sehat jasmani dan rohani;

  • Adapun berikut jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

    a. Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)

    b. Dokter Pendidik Klinis

    c. Dosen, Peneliti dan Perekayasa (S3).

Itulah beberapa ketentuan umum CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB No. 27 tahun 2021.

Untuk kalian para ASN, jangan sampai ketinggalan info-info lengkap seputar CPNS 2021.

Jurnal Soreang setiap harinya akan selalu membagikan info seputar CPNS 2021, mulai dari aturan hingga tips dan trik mengisi soal agar bisa lulus menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x