Sebar Hoax, Ketua KNPB Merauke Papua Diamankan Satgas Nemangkawi

- 10 Juni 2021, 16:18 WIB
Juru Bicara Satgas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy yang menjelaskan soal penangkapan penyebar hoax dsri KNPB./Antara/
Juru Bicara Satgas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy yang menjelaskan soal penangkapan penyebar hoax dsri KNPB./Antara/ /

JURNAL SOREANG-Satuan tugas (Satgas) Nemangkawi mengamankan seseorang bernama Manuel Metemko yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoax, provokasi, kebencian, atau permusuhan dengan SARA.

Manuel ditangkap Satgas Nemangkawi di kediamannya di Merauke, pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 22.35 WIT.

"Yang bersangkutan adalah seorang Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke. Ditangkap di rumahnya di Kabupaten Merauke, Papua," ungkap Juru Bicara Satgas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.

Iqbal menuturkan, tim penyidik telah membawa Manuel ke Mapolres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan polisi.

Baca Juga: Polemik Nagita Slavina Jadi Duta PON XX, Aktivis Papua: Nggak Pantes Sembarangan, Ada Operasi Militer

Iqbal mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Pasalnya, penyebaran tersebut akan akan berdampak negatif di masa yang akan datang. Salah satunya menimbulkan permusuhan.

"Jangan membuat berita hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," tegas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, salah satu unggahan Manuel yang diduga melanggar pidana antara lain menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption 'Foto: Bandara Ilaga, kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perangi 19 Kelompok Separatis di Papua, Mahfud Md: Perangi Kelompok Kriminal Bersenjata Bukan Papua

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x