Sebar Hoax, Ketua KNPB Merauke Papua Diamankan Satgas Nemangkawi

- 10 Juni 2021, 16:18 WIB
Juru Bicara Satgas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy yang menjelaskan soal penangkapan penyebar hoax dsri KNPB./Antara/
Juru Bicara Satgas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy yang menjelaskan soal penangkapan penyebar hoax dsri KNPB./Antara/ /

Iqbal menambahkan, masih banyak lagi unggahan Manuel yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Atas tindakannya yang meresahkan ini, kepolisian akhirnya menangkapnya.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008," imbuh Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x