Iqbal menambahkan, masih banyak lagi unggahan Manuel yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Atas tindakannya yang meresahkan ini, kepolisian akhirnya menangkapnya.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008," imbuh Kombes Pol M. Iqbal AlQudusy. ***