Mendapat Informasi Istrinya Selingkuh TB Tega Bakar Tetangganya, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 Juni 2021, 16:52 WIB
Tersangka TB (kanan), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, korban berinisal M difitnah istri sendiri berselingkuh dengan tetangganya.
Tersangka TB (kanan), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, korban berinisal M difitnah istri sendiri berselingkuh dengan tetangganya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mendapat kabar istrinya main serong dengan laki-laki lain, TB dengan brutal membakar laki-laki yang diduga pacar gelap istrinya tersebut.

Kabar Istrinya selingkuh tersebut, didapat TB dari istri laki-laki yang ia bakar yang berinisial M.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, korban berinisal M difitnah istri sendiri berselingkuh dengan tetangganya.

Baca Juga: 8 Bansos Cair di Bulan Juni 2021, Dari BST Rp300 Ribu Hingga BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Hal itu lah yang menjadi pemicu tersangka membakar korban berinisial M," katanya seperti di kutip dari PMJ news Senin 7 Juni 2021.

Menurut keterangan dari tersangka, pelaku tidak melihat perselingkuhan tersebut secara langsung.

"perselingkuhan tersebut sering dipergoki oleh istri dan anak korban," kata dia menirukan pernyataan pelaku.

Saat itu TB dikabari oleh istri korban, dengan tanpa diduga ia langsung menyiapkan sebotol tiner untuk disiramkan ke korban.

Baca Juga: Awas Hoax! DPR Pastikan Dana Jamaah Haji Tak Digunakan Pemerintah Untuk Pembangunan Infrastruktur

"Aksinya itu spontan karena emosi mendengar informasi dari istri korban bahwa istrinya berselingkuh dengan korban," beber Joko.

Joko melanjutkan, di hari pembakaran M pada Senin, 31 Maret 2021 lalu, pelaku sempat berkoordinasi dengan istri korban untuk menanyakan apakah M sudah berada di rumah atau belum.

Saat sudah di rumah, istri korban pun lantas mengabari TB dan pelaku langsung mendatangi kediaman korban untuk menyiramkan tiner ke M yang kemudian disulutkan api.

"Selama korban belum datang, pelaku menunggu informasi dari istri korban terkait keberadaan suaminya. Saat korban tiba, langsung disiram dan dibakar," katanya lagi.

Baca Juga: Mengenal 11 Maskot Piala Eropa - Euro dari Masa ke Masa

Dijelaskan polisi, korban M meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"Korban akhirnya meninggal 10 hari kemudian lantran luka parah yang dideritanya, mencapai 70 persen," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah