Joko melanjutkan, di hari pembakaran M pada Senin, 31 Maret 2021 lalu, pelaku sempat berkoordinasi dengan istri korban untuk menanyakan apakah M sudah berada di rumah atau belum.
Saat sudah di rumah, istri korban pun lantas mengabari TB dan pelaku langsung mendatangi kediaman korban untuk menyiramkan tiner ke M yang kemudian disulutkan api.
"Selama korban belum datang, pelaku menunggu informasi dari istri korban terkait keberadaan suaminya. Saat korban tiba, langsung disiram dan dibakar," katanya lagi.
Baca Juga: Mengenal 11 Maskot Piala Eropa - Euro dari Masa ke Masa
Dijelaskan polisi, korban M meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
"Korban akhirnya meninggal 10 hari kemudian lantran luka parah yang dideritanya, mencapai 70 persen," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***