Menurut Sukidi bahwa yang sebenarnya wisatawan tersebut diketahui membeli pecel lele di luar kawasan Malioboro yakni di kawasan sirip-sirip Malioboro tepatnya di Jalan Perwakilan, dan kawasan sirip-sirip Malioboro itu sudah bukan termasuk kawasan Malioboro.
"Saya mau konfirmasi, itu kan Mbaknya beli di jalan-jalan sirip di Jalan Perwakilan sebenarnya teman-teman bisa membantu, Mbaknya itu memberitakan berita yang salah, walaupun tahunya sirip-sirip itu juga masuk kawasan Malioboro," ujarnya.
Baca Juga: Terkait Laporan kepada Artis Lucky Alamsyah, Roy Suryo Bakal Dipanggil, Berikut Keterangan Polisi
Kawasan Malioboro, kata Sukidi, berada di bawah kewenangan UPT Malioboro di mana merupakan bagian Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Sedangkan sirip-sirip Malioboro kewenangan serta pengaturannya berada di tiga wilayah kecamatan yaitu Danurejan, Gedongtengen, dan Gondomanan.
"Kemarin kita bahas ini dengan Kepala UPT dibantu camat sudah mencari info di lapangan, terjadinya di Jalan Perwakilan," katanya.
Baca Juga: Puncak Kasus Covid-19 Libur Lebaran Diprediksi Pada Bulan Juni, Berikut Penjelasan Kemenkes
Dia menyebut bahwa wisatawan yang mengunggah video tersebut salah menyebut lokasi.
Sukidi pun mengatakan bahwa pedagang di sekitar Malioboro sudah memasang harga di setiap lapaknya.
"Kita koreksi juga pedagang sudah pasang daftar harga kalau merasa dijebak, Mbaknya itu salah bicara karena sudah bilang di medsos bilang di Malioboro padahal itu sudah tidak di Malioboro," kata dia.