"Walaupun surat kuasa ada, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar. SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***