Buntut Penghadangan Mobil yang Dikemudikan Anggota Babinsa, 11 Debt Collector Jadi Tersangka

- 11 Mei 2021, 07:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus yang memaparkan oenangkapan 11 tersangka debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus yang memaparkan oenangkapan 11 tersangka debt collector. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

"Walaupun surat kuasa ada, tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar. SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x