Resmi, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Sampai 17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 04:53 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin 3 Mei 2021, di Jakarta./setkab.go.id/
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin 3 Mei 2021, di Jakarta./setkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyampaikan bahwa pemerintah kembali akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang akan berlaku pada tanggal 4-17 Mei 2021.

Dalam evaluasi PPKM Mikro Tahap VI sebelumnya, Airlangga fokus terhadap 10 hari terakhir dimana kasus aktifnya stagnan, dan ini perlu menjadi perhatian.

"Kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu. Ini perlu diupayakan supaya turun," tegas Airlangga, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Sutradara Song Min Yeob Berikan Penjelasan Melodrama Youth of May, Ini Tentang Kisah Universal

Sayangnya, pada tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat dengan jenis pembatasan kegiatan masyarakat yang masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

"Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan, namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan menggunakan masker itu wajib," ujar Airlangga.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VII, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menekan laju penularan COVID-19.

Sepuluh provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi akan menjadi fokus pemerintah dan akan dilaksanakan sampai ke tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Ini beberapa kesalahan dalam Berwudhu hingga mengakibatkan Shalat kita Tidak Sah

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x