Perjalanan Masih Boleh Sebelum 5 Mei 2021, Jubir Covid-19: Warga Wajib Miliki SIB dan Surat Negatif Covid-19

- 30 April 2021, 13:54 WIB
Poster imbauan larangan mudik yang dikeluarkan Pemkab Sumedang../tahu.sumedangkab.go.id/
Poster imbauan larangan mudik yang dikeluarkan Pemkab Sumedang../tahu.sumedangkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,  menegaskan aktivitas perjalanan masyarakat tetap masih dibolehkan pada masa pengetatan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas.

"Warga yang akan melakukan kegiatan perjalanan harus wajib memiliki Surat izin Bepergian (SIB) dan juga surat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," ungkap Wiku dikutip dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Pakar Kesehatan: Lebih Baik Pindah Stadion, Jika Chelsea dan Manchester City Lolos ke Final Liga Champions

Menurut Wiku, setelah masa pengetatan oleh petugas dilapangan, periode larangan mudik mulai diberlakukan pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021. 

"Kegiatan perjalanan hanya dibolehkan untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak keluarga," ujar Wiku

Menurut Wiku, kebijakan pelonggaran juga berlaku bagi non mudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," tegas Wiku.

Baca Juga: Juara Debat di MPR, UIN Sunan Gunung Djati Diganjar Hadiah Unik

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x