JURNAL SOREANG- Kepopuleran aplikasi Tiktok ternyata berupaya ditempel oleh hal-hal yang kurang benar. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip ANTARA, Rabu, 10 Februari 2021.
Kominfo menyebut alasan pemblokiran karena adanya transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Baca Juga: Di Balik Layar Ikatan Cinta : Lucunya, Reyna Joget TikTok Dengan Suster Mirna
Namun, Situs tiktokecash.com masih bisa diakses sampai siang ini. Pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, yang menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.